FUNGSIMelakukan pengumpulan data, informasi dan investigasi terhadap pelanggaran hak anak. Melakukan kajian hukum dan kebijakan regional dan nasional yang tidak memihak pada kepentingan terbaik anak. Memberikan penilaian dan pendapat kepada pemerintah dalam rangka mengintegrasikan hak-hak anak dalam setiap kebjijakan. Rumusankebijakan ini nantinya juga akan berlaku pada lembaga-lembaga yang berada dalam lingkup peradilan umum. 2. Pembinaan secara Teknis dan Evaluasi. Agar berjalan dengan lancar, fungsi lembaga peradilan umum yang cukup penting adalah sebagai pembina teknis dan melakukan proses evaluasi. Dalam hal ini, mereka akan memberi pembinaan khusus tentang tugas-tugas yang harus dilakukan dan tata cara pengerjaannya sesuai dengan UU yang telah ditetapkan. oY6jiQr. Abstract Praperadilan merupakan salah satu lembaga dalam hukum pidana Indonesia, secara formil diatur dalam Kitab Uundang-Undang Hukum Acara Pidana, yang dalam praktik digunakan oleh pihak-pihak/institusi yang mengajukan upaya atas ketidakpuasan penerapan hukum atau tindakan/keputusan aparat hukum yang dianggap telah menciderai rasa keadilan dan kepentingan mereka. Sehubungan dengan perkembangan dan kemajuan sudah tentu pada masa era sistem KUHAP tersebut telah disadari akan pemikiran untuk dapat diterapkan dan dilaksanaan keseluruhan sistem peradilan pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis Normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisias data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem Perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bagaimana Fungsi lembaga praperadilan dalam sistem peradilan Pidana terpadu di Indonesia serta wewenang lembaga praperadilan berdasarkan KUHAP. Pertama Sistem peradilan memiliki dua tujuan besar, yakni utuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. Sedangkan Lembaga praperadilan yang diadakan KUHAP, diantaranya berwenang menguji memeriksa dan memutus sah atau tidak sahnya suatu penahanan. Pasal 77 huruf a KUHAP. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Lembaga praperadilan dalam sistem peradilan pidana berfungsi sebagai lembaga yang melakukan pengawasan secara horisontal terhadap tindakan yang dilakukan oleh instansi kepolisian selaku penyidik dan instansi kejaksaan selaku penuntut umum. Praperadilan yang dilaksanakan dalam wewenang badan peradilan meliputi hal-hal untuk melakukan tindakan hukum oleh pejabat/insitusi harus didasari pada ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan perkara pidana, baik putusan pengadilan maupun upaya hukum, yang keduanya merupakan bagian/instrumen dalam sistem peradilan pidana. Kini waktunya MA dan Komnas HAM saling melengkapi dan menguatkan dalam bingkai komitmen penegakan HAM tanpa harus mencampuri independensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Muhammad Syarifuddin berpesan kepada para hakim agar mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam mewujudkan keadilan yang sejati serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ini disampaikan saat pidato pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar Tidak Tetap Bidang Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 11 Februari 2021. Pesan humanis ini bernilai penting karena lembaga peradilan berperan strategis dalam penegakan hak asasi manusia HAM.Itu bukan pertama kalinya Ketua MA berbicara tentang HAM. Pada tiga kesempatan berbeda, Ketua MA juga menyoroti tugas dan fungsi lembaga peradilan dalam hubungannya dengan HAM. Tampaknya ada harapan praktik HAM di lembaga peradilan akan lebih maju di bawah kepemimpinan Ketua MA ke-14 diskusi publik virtual tentang “Persidangan Pidana Elektronik dan Implikasinya terhadap Hak Asasi Manusia”, 10 Desember 2020, Ketua MA menyatakan Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik diberlakukan untuk membantu pencari keadilan menyelesaikan perkara di tengah Pandemi Covid-19 dengan tetap menghormati HAM. Perma E-Litigasi Pidana untuk menjamin perlindungan hak setiap orang dalam proses peradilan, khususnya hak-hak terdakwa. Mereka harus secepatnya mendapatkan kepastian hukum karena ada batas waktu penahanan terdakwa, dan hal ini berkaitan erat dengan webinar nasional “Mendorong Perwujudan Akomodasi yang Layak bagi Difabel dalam Proses Peradilan”, 27 Oktober 2020, Ketua MA mengatakan pengadilan lahir dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari konsep negara hukum dengan tujuan melindungi hak-hak setiap warga negara, tak terkecuali penyandang disabilitas. Kehidupan bernegara akan timpang jika hak-hak penyandang disabilitas diabaikan, dan mereka berhak atas tindakan afirmasi dari organ-organ negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi acara diskusi publik virtual “Peran Pengadilan dalam Melaksanakan Tanggung Jawab Hak Asasi Manusia”, 12 Oktober 2020, Ketua MA menegaskan lembaga peradilan mengemban tugas negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Para hakim dalam melaksanakan wewenangnya memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang bersinggungan dengan HAM harus senantiasa kembali ke hakikat serangkaian pernyataan visioner Ketua MA merupakan komitmen serius dan terwujud secara riil, penegakan HAM akan lebih terjamin melalui peran lembaga peradilan di lingkungan MA. Ini sebetulnya mandat konstitusional yang juga harus diemban oleh cabang kekuasaan yudisial sebagaimana termaktub dalam Pasal 28I Ayat 4 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun bagian dari proses penegakan hukum integrated justice system, cabang kekuasaan kehakiman berperan krusial menegakkan HAM. Sebagai pengemban amanat menegakkan keadilan court of justice, lembaga peradilan adalah benteng terakhir bagi para pencari keadilan justiciabelen untuk berharap hak asasi mereka direalisasikan negara. Lembaga peradilan melalui putusannya dapat memastikan HAM setiap orang dan setiap warga negara tidak dilanggar, baik oleh cabang kekuasaan negara dan aparat penegak hukum maupun oleh individu dan kelompok masyarakat. Singkatnya, meminjam kalimat Helle Krunke dan Martin Scheinin dalam buku Judges as Guardians of Constitutionalism and Human Rights 2016 1, lembaga peradilan memainkan peran penting melindungi konstitusionalisme dan hak-hak fundamental individu.

jelaskan fungsi lembaga peradilan dalam penanganan pelanggaran hak