SeorangPramuka tidak akan mengelakkan suaatu tanggungjawab dengan suatu alasan yang dicari-cari, Tujuannya adalah mendidik dan memasukkan suaaatu tanggungjawab yang besar kepadanya. 2. Yang dimaksud dengan dapat dipercaya ialah: Pramuka itu dapat dipercaya, baik perkataannya maupun perbuatannya. Misalnya: 1.
Berikutini yang termasuk program aplikasi untuk melakukan pekerjaan perhitungan dan laporan keuangan adalah. Keluar dari program Microsoft Office. 3Pilihlah yang bukan merupakan perangkat Keluaran output device dari kumpulan nama perangkat keras berikut ini. Istilah ini digunakan untuk menyebutkan sebuah aplikasi yang terdiri dari beberapa
KOMITEHIJAZ adalah nama sebuah kepanitiaan kecil yang diketuai oleh KH Abdul Wahab Chasbullah. Panitia ini bertugas menemui raja Ibnu Saud di Hijaz (Saudi Arabia) untuk menyampaikan beberapa permohonan. > Sejak Ibnu Saud, Raja Najed yang beraliran Wahabi, menaklukkan Hijaz (Mekkah dan Madinah) tahun 1924-1925, aliran Wahabi sangat dominan di tanah Haram. Kelompok Islam lain dilarang
Normaini sifatnya mengikat warga negara dan penyelenggara untuk mematuhi. Indonesia termasuk negara hukum, menjelaskan penyelenggaraan negara dan tanggung jawab berdasarkan hukum. Dalam negara hukum, kedudukan masyarakat sama di hadapan hukum dan harus mematuhi sesuai ketentuan. Berikut ciri-ciri negara hukum menurut Prof. Dr. Ismail Suny:
yhcZx1. Yayasan sebagai badan hukum, mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang organnya terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas. sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001. Sebelum berlakunya Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001, sudah ada yayasan yang berdiri. Organisasi yayasan tersebut terdiri dari pendiri, badan penyantun, pengurus, dan kadang-kadang ada suatu badan pengawas khusus. Pada saat itu tidak ada aturan yang khusus mengatur mengenai organisasi yayasan, tetapi yang selalu ada adalah pendiri dan pengurus. Jumlah pendiri dan penguruspun tidak ada batasannya, sehingga kalau jumlahnya besar dapat merupakan suatu badan pendiri, dan pengurusnyapun dapat terdiri dari pengurus lengkap dan pengurus Sebagai konsekuensi hukum dari organ yayasan yaitu pembina, pengurus, dan pengawas yayasan, undang-undang melarang organ pengurus yayasan merangkap sebagai pengurus dan pengawas dari badan usaha yang didirikan yayasan tersebut. Maksud dan tujuan yayasan di Indonesia, setelah berlakunya UUY harus memenuhi ketentuan sebagai berikut a. Untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan lihat Pasal 1 ayat 1 UUY. 95 b. Maksud dan tujuan yayasan harus bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan lihat Penjelasan Pasal 3 ayat 1 UUY. c. Maksud dan tujuan yayasan wajib dicantumkan dalam anggaran dasar yayasan Pasal 14 ayat 2 huruf b UUY. Selanjutnya, maksud dan tujuan yayasan tersebut harus tertentu, artinya untuk hal-hal yang sudah ditentukan, sudah dibatasi, dan bersifat khusus untuk melakukan suatu kegiatan, sehingga maksud dan tujuan yayasan tidak dapat bersifat Yayasan sebagai badan hukum merupakan “artificial person” orang ciptaan hukum yang hanya dapat melakukan perbuatan hukum dengan perantaraan manusia selaku wakilnya. Untuk dapat melakukan perbuatan hukum tersebut yayasan harus mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus dan Organ yayasan, masing-masing mempunyai fungsi, wewenang serta tugasnya masing-masing secara jelas diatur dalam Undang-Undang Yayasan. Yayasan sebagai badan hukum dalam melakukan perbuatan hukumnya memerlukan perantaraan, perentara tersebut adalah organ yang berarti bahwa tanpa organ tersebut yayasan tidak dapat berfungsi dan mencapai tujuan untuk yayasan yang Yayasan sebagai badan hukum, mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang organnya terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001. 96 Arie Kusumastuti Maria Suhardiadi, hlm. 17. 97 Pasal 2 UUY No. 16 Tahun 2001. 98 Berdasarkan ketentuan Pasal 29, Pasal 31 ayat 3 dan Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 ditegaskan bahwa dalam hubungan dengan organ yayasan tidak boleh ada jabatan rangkap. Tujuan dari undang-undang, memberikan pemisahan antara peran yayasan dan peran suatu badan usaha yang didirikan, dalam hal ini yayasan sebagai sebagai konsekuensi hukum dari organ yayasan yaitu pembina, pengurus, dan pengawas yayasan, undang-undang melarang organ pengurus yayasan merangkap sebagai pengurus dan pengawas dari badan usaha yang didirikan yayasan tersebut. Yayasan sangat bergantung pada organ pengurus, organ yang dipercayakan untuk melakukan kegiatan dan melaksanakan fungsinya. Dengan demikian antara yayasan dengan organ pengurus terdapat fiduciary relationship yang melahirkan fiduciary Pengurus hanya berhak dan berwenang bertindak atas nama dan untuk kepentingan yayasan serta dalam batas-batas yang ditentukan dalam UUY dan anggaran dasar yayasan. Setiap tindakan yang dilakukan pengurus di luar yang diberikan tersebut tidak akan mengikat yayasan. Hal ini berarti, pengurus dalam melakukan harus bertanggung jawab mempergunakan wewenang dimilikinya berdasarkan anggaran dasar yayasan, untuk tujuan yang patut, yang sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan yang tertuang dalam anggaran dasar yayasan. Pengurus tidak boleh memperoleh keuntungan untuk dirinya pribadi, bila keuntungan tersebut diperoleh karena kedudukannya sebagai pengurus pada yayasan itu. 99 Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001 ditegaskan bahwa 1 Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. 2 Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk badan usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh pernyertaan tersebut paling banyak 25% dua puluh lima persen dari seluruh nilai kekayaan yayasan pemegang saham dalam suatu badan usaha tersebut karena adanya penyertaan modal maksimal 25% dari kekayaan yayasan, agar tidak terjadi benturan kepentingan dan tumpang tindih kepentingan, terlebih bila terjadi masalah yang timbul jika ada. 3 Anggota pembina, pengurus, dan pengawas yayasan dilarang merangkap sebagai anggota direksi atau pengurus dan anggota dewan komisaris atau pengawas dari badan usaha sebagai dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2. Ketergantungan antara badan hukum dan pengurus menjadi sebab, mengapa antara badan hukum dan pengurus/direksi lahir hubungan fidusia fiduciary duties. Pengurus selalu pihak yang dipercaya bertindak dan menggunakan wewenangnya hanya untuk kepentingan yayasan/perseroan semata. Fiduciary duties di dalam yayasan pada hakekatnya berkaitan dengan kedudukan, wewenang, dan tanggung jawab pengurus/ Adanya hubungan kepercayaan atau fiduciary relationship antara yayasan dengan organnya berarti bahwa keberadaan organ adalah semata-mata demi kepentingan dan tujuan yayasan yang dipertegas dalam Pasal 3 ayat 2 Guna menjaga fiduciary relationship dan fiduciary duties antara Yayasan dengan 100 Bambang Kesowo, “Fiduciary Duties Direksi Perseroan Terbatas Menurut Undang- Undang No. 1 Tahun 1995”, artikel di Newsletter, edisi No. 23/VI/Desember 1995, hlm. 1-2. 101 Fred Hukum Yayasan dan Tugas serta Tanggung Jawab Organ Yayasan, Lokakarya Sosialisasi UU Yayasan” Makalah disampaikan pada Lokakarya Sosialisasi UU Yayasan diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian Hukum Perseroan dan Kenotariatan PPHN, Jakarta, 14 Agustus 2001, hlm. 5. organ yayasan, maka UUY juga mengatur mengenai adanya larangan perangkapan jabatan dan larangan menerima gaji, upah, atau honor tetap, yang tidak lain guna menghindari conflict of interest antara kepentingan yayasan dengan pribadi organ Yayasan. Undang-Undang Yayasan dengan tegas menetapkan bahwa organ yayasan terdiri dari pembina, pengurus, dan a. Pembina Yayasan Menurut Pasal 28 ayat 1 UUY, pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh undang-undang ini atau anggaran dasar. Menurut Pasal 28 ayat 2 UU, kewenangan pembina yayasan meliputi a. Keputusan mengenai perubahan anggaran dasar; b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas; c. Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan; d. Pengesahan program kerja dan rancangan Anggaran Tahunan Yayasan; e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UUY menyebutkan bahwa pendiri yayasan tidak dengan sendirinya harus menjadi pembina, sedangkan anggota pembina dapat dicalonkan oleh pengurus atau pengawas. 102 Sebelum terbitnya UU Yayasan, organ yayasan terdapat keanekaragaman yang terdiri dari a. Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus, b. Dewan Penyantun dan Dewan Pengurus, c. Dewan Pengurus dan Dewan Pengurus Harian. Lihat, Abdul Muis, hlm. 69. 103 Memperhatikan kewenangan-kewenangan yang dimiliki oleh pembina yayasan, dapat disimpulkan bahwa pembina yayasan merupakan organ yayasan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam yayasan. Juga mempunyai tugas utama memonitoring usaha pencapaian maksud dan tujuan yayasan, dalam kaitan ini adalah sebagai bentuk tanggung jawab atau kegiatan rutin operasional, di samping telah ditentukan dalam Undang-Undang Yayasan atau dalam Anggaran Dasarnya. Kewajiban pokok dari seorang pembina yayasan, antara lain 1. Pembina mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 satu tahun. 2. Dalam rapat tahunan, pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan hak dan kewajiban yayasan tahun yang lampau sebagai pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang. 3. Pemeriksaan serta pengesahan laporan tahunan yang disusun oleh pengurus dan ditandatangani oleh pengurus dan Telah disahkannya laporan tahunan oleh rapat pembina berarti diberikan pelunasan dan pembebasan acquit et decharge kepada pengurus dan kepada pengawas selama tahun buku yang bersangkutan. Menurut ketentuan Pasal 28 ayat 3 UUY yang dapat diangkat menjadi anggota pembina adalah a. Orang perseorangan sebagai pendiri yayasan, dan atau b. Mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. 104 b. Pengurus Yayasan Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Mengenai pengurus, dalam Undang-Undang Yayasan No. 28 Tahun 2004 diatur pada Pasal 31 sampai dengan Pasal 39. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas. Larangan perangkapan jabatan dimaksud untuk menghindari kemungkinan tumpang-tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab antara pembina, pengurus, dan pengawas yang dapat merugikan kepentingan yayasan atau pihak Menurut Pasal 31 Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004. 1. Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. 2. Yang dapat diangkat menjadi pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum. 3. Pengurus tidak boleh merangkap sebagai pembina atau pengawas. Organ pengurus dalam suatu yayasan mirip dengan direksi dalam suatu perseroan terbatas. Yakni organ yang melaksanakan tugas-tugas kepengurusan eksekutif dari suatu yayasan. Anggota pengurus diangkat, diberhentikan dan diganti oleh rapat pembina sesuai dengan anggaran dasar yayasan. Susunan pengurus yayasan sekurang-kurangnya terdiri dari a. Seorang ketua, b. seorang sekretaris, c. seorang 105 Chatamarrasjid Ais, hlm. 12. 106 Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung PT. Citra Aditya Bakti, 2002, hlm. 49. Selain organ pengurus yayasan yang ada, juga dijumpai pengurus harian, dewan pendiri, dewan penyantun, dewan pelindung, dewan kehormatan, dewan penasehat, dan sebagainya. Seorang ketua pengurus yayasan, dalam prakteknya harus dapat menjadi penggerak yayasan yang mendorong yayasan untuk bergerak mencapai maksud dan tujuannya. Oleh karenanya sebelum berlakunya Undang-Undang Yayasan, lazimnya yang diangkat sebagai ketua yayasan adalah para pencetus tujuan yayasan dan para pendiri yayasan dengan masa jabatan yang tidak dibatasi. Namun dengan berlakunya Undang-Undang Yayasan, hal itu tidak dimungkinkan lagi oleh karena Undang- Undang Yayasan telah secara tegas mengatur pembatasan masa jabatan dan mekanisme pemberhentian dan penggantian pengurus yayasan termasuk di dalamnya adalah ketua pengurus Menurut ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Yayasan No. 28 Tahun 2004, ditetapkan bahwa 1 Pengurus yayasan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu selama 5 lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 satu kali masa jabatan. 2 Susuan pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas a. seorang ketua; b. seorang sekretaris; dan c. seorang bendahara 3 Dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh pembina dinilai merugikan yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat pembina, pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir. 107 4 Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pengangkatan, dan pemberhentian, dan penggantian pengurus diatur dalam anggaran dasar. Ketentuan yang diatur oleh Pasal 32 Undang-Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001 di atas diubah oleh Undang-Undang Yayasan No. 28 Tahun 2004. Perubahan ini membuka kemungkinan bagi pengurus untuk dapat dipilih berkali-kali sebagai pengurus dan tidak terbatas hanya untuk dua kali masa jabatan. Dalam hal penggantian pengurus harus diberitahukan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, paling lambat 30 tiga puluh hari setelah dilakukannya penggantian pengurus. Ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001, menetapkan bahwa 1 Dalam hal terdapat penggantian pengurus yayasan, pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri dan instansi terkait. 2 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 wajib disampaikan paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus yayasan. Ketentuan Pasal 33 ini mengalami perubahan redaksional dalam Undang- Undang Yayasan No. 28 Tahun 2004, yang memperjelas bahwa kewajiban memberitahukan adanya penggantian pengurus merupakan kewajiban Selanjutnya, Pasal 34 Undang-Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001 diperbaiki oleh Undang-Undang Yayasan No. 28 Tahun 2004 menyatakan bahwa 108 pengurus yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina. Pasal 34 Undang-Undang Yayasan No. 28 Tahun 2004. 1 Pengurus yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina. 2 Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan. Sesuai dengan asas persona standi in judicio, pengurus yayasan mewakili yayasan di dalam dan di luar Pengadilan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengurus memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan yayasan. Ketentuan di dalam Undang-Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001 yang mengatur tentang kekuasaan dan wewenang serta tanggung jawab pengurus yayasan antara lain Pasal 35 Undang-Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001. 1 Pengurus yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili yayasan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan. 2 Setiap pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan yayasan. 3 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan yayasan. 4 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pelaksana kegiatan yayasan diatur dalam anggaran dasar. 5 Setiap pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, yang mengakibatkan kerugian yayasan atau pihak ketiga. Ketentuan dalam Pasal 35 UUY di atas, dinyatakan bahwa setiap anggota pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan yayasan. Hal ini menunjukan bahwa pengurus dalam melakukan tugasnya berdasarkan fiduciary duty, sedangkan ketentuan ayat 5 menunjukkan bahwa pengurus di samping berdasarkan fiduciary duty, juga harus melakukan tugasnya berdasarkan statutory Tanggung jawab pengurus merupakan konsekuensi dari fiduciary relationship antara yayasan dengan pengurus. Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan Pasal 35 ayat 3 UUY. Undang-Undang Yayasan No. 28 Tahun 2004 membedakan antara kepercayaan atau berdasarkan fiduciary duty. Hal ini terlihat dari ketentuan Pasal 35 ayat 2.110 Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan yayasan, diberlakukan hak, kewajiban dan pembatasan yang sama antara pengurus yayasan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Yayasan dan Anggaran Dasar Yayasan dengan tugas-tugas yang lebih bersifat operasional Berdasarkan Undang-Undang Yayasan, secara tegas diatur bahwa pengurus berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan. Hak untuk 109 Chatamarrasyid Ais, hlm. 105. 110 Ibid, hlm. 15. 111 mewakili yayasan tersebut sudah tentu ada kaitannya dengan tugas-tugas pengurus yayasan sebagai pelaksana kepengurusan yayasan. Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam penjelasan Pasal 35 ayat 3 UUY, bahwa pelaksana kegiatan adalah pengurus harian yayasan yang melaksanakan kegiatan yayasan sehari-hari. Dengan demikian pelaksana kegiatan yayasan adalah orang-orang diantara anggota pengurus, dan mereka bukan merupakan karyawan yayasan. Sebelum berlakunya Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001, sudah ada yayasan yang berdiri. Organisasi yayasan terdiri dari pendiri, badan penyantun, pengurus, kadang-kadang ada suatu badan pengawas khusus. Pada saat itu tidak ada aturan yang khusus mengatur mengenai organisasi yayasan, tetapi yang selalu ada adalah pendiri dan pengurus. Jumlah pendiri dan penguruspun tidak ada batasannya, sehingga kalau jumlahnya besar dapat merupakan suatu badan pendiri, dan pengurusnyapun dapat terdiri dari pengurus lengkap dan pengurus Tidak banyak kesulitan menyesuaikan susunan pengurus yayasan dengan ketentuan Pasal 22 ayat 2 Undang-Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001, karena sebagian besar yayasan sudah mempunyai susunan organisasi sama dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan, hanya saja belum memiliki organisasi pengawas, yayasan harus mengubah struktur organisasinya. Perubahan struktur ini tidak banyak menimbulkan kesulitan karena pembina, pengurus, dan pengawas dapat diangkat dari kalangan sendiri. Hal ini berarti para 112 pendiri masih dapat ikut campur dalam pengurusan yayasan dan dengan sendirinya memiliki kekuasaan yang mutlak di dalam mengatur kehidupan yayasan. Pendiri yang merangkap sebagai pengurus dapat membuat berbagai aturan ataupun mengubah anggaran dasar sesuai dengan kepentingannya. Hal inilah yang ingin dicegah oleh Undang-Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001. Karenanya perlu adanya suatu badan pengawas eksternal yang mengawasi yayasan. Tugas dan tanggung jawab organ yayasan bersumber pada a. Ketergantungan yayasan kepada organ tersebut mengingat bahwa yayasan tidak dapat berfungsi tanpa organ, dan b. Kenyataan bahwa organ adalah sebab bagi keberadaan raison d’etre yayasan, karena apabila tidak ada yayasan, maka tidak akan ada organ. D. Tanggungjawab Pengurus Yayasan Berdasarkan Undang-Undang Yayasan Pengurus Yayasan berdasarkan Pasal 35 ayat 1 UUY, bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan. Kemudian berdasarkan Pasal 35 ayat 2 UUYayasan, setiap pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan dan tujuan yayasan. Konsekuensi dari fiduciary relantionship antara yayasan pengurus selaku organ yayasan oleh karena adanya ultra vires yang mengakibatkan kerugian bagi yayasan dan pihak ketiga. Kesalahan pengurus tersebut merupakan kesalahan langsung karena telah menyebabkan kerugian maupun kesalahan karena ikut menyebabkan kerugian. Berkaitan dengan penerapan prinsip-prinsip kerja, pengurus suatu yayasan dapat dipersamakan dengan direksi dalam suatu perseroan terbatas. Menurut Paul L. Davies dalam Gouter's Pinciples of Moilern Company law, pada halaman 601 mengemukakan ln applying the general equitable principle to company directars, four xparate rules hsoe emergeil. These are 1. that directors must act in goodfaith in what they believe to be the best interest of the compony; 2. that they must not exercise the powers conferrcd upon them for purposes diffirent from thos e for which they were conferred; 3. that they must not letter their discretion as to how they shall act; 4. tlut, witltou tlrc informed consent of the company,they place themselves in aposition in which their personal intercsts or duties to other persons are Iiable to conflict with their duties. Jika hal di atas diterapkan ke dalam bentuk yayasan, maka keempat prinsip tesebut menunjukan bahwa pengurus yayasan dalam menjalankan tugas kepengurusannya harus senantiasa 1. Bertindak dengan itikad baik; 2. Memperhatikan kepentingan yayasan dan bukan kepentingan pembina, pengawas pengurus yayasan; 3. Kepengurusan yayasan harus dilakukan dengan baik, sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan kepadanya, dengan tingkat kecermatan 113 yang wajar dengan ketentuan bahwa pengurus tidak diperkenankan untuk memperluas maupun mempersempit ruang lingkup geraknya sendiri; 4. Tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan benturan kepentingan antara kepentingan yayasan dengan kepentingan pengurus yayasan. Pada dasarnya keempat prinsip tersebut mencerminkan bahwa antara pengurus yayasan dengan yayasan terdapat suatu bentuk hubungan saling ketergantungan, di mana 1. Yayasan bergantung pada pengurus yayasan sebagai organ yang dipercayakan untuk melakukan pengurusan yayasan; 2. Yayasan merupakan sebab keberadaan pengurus yayasan, tanpa yayasan maka tidak akan penah ada pengurus yayasan. Memperhatikan, prinsip kepercayaan sebagaimana dijelaskan terdahulu, dapat disimpulkan bahwa a Pengurus adalah trustee bagi yayasan iluticsof loyalty and goodfnith, dan b Pengurus adalah agen bagi yayasan dalam mencapai maksud tujuan dan kepentingannya futies of cnre and skilt, yang keduanya merupakan fiduciary duty dalam sistem common law. Paul Lipton dan Abraham Herzberg dalam sistem common law membagi duties of loyalty and good faith sebagai114 a to act bonafide in the interest of the company; 114 b to exercis pourer for their proper purpose; c to retain their dircrenatory power; d to avoid conflict of interest. Pengurus dan pelaksana kegiatan yayasan, didasarkan dan dibatasi oleh anggaran dasar yayasan yang bersangkutan. Kewenangan bertindak pengurus yayasan, dirumuskan dalam anggaran dasarnya. Kewenangan pengurus meliputi semua perbuatan hukum yang mencakup dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yayasan yang telah ditentukan anggaran dasar yayasan tersebut. Dengan demikian, pengurus merupakan organ di dalam yayasan yang mengambil bagian dalam lalu lintas sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Ini yang menjadi sumber kewenangan pengurus untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga. Menurut Pasal 36 ayat 1 UUY, anggota pengurus tidak berwenang mewakili yayasan apabila a. Terjadi perkara di depan Pengadilan antara yayasan dengan anggota pengurus yang bersangkutan; atau b. Anggota pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan yayasan. Anggaran dasar merupakan hukum positif yang mengikat semua organ yayasan dan tidak dapat dikesampingkan. Jika ingin melakukan hal-hal yang bertentangan atau tidak sejalan dengan anggaran dasar, maka hal yang dapat dilakukan yaitu mengubah anggaran dasar. Namun perubahan anggaran dasar tidak boleh bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Yayasan dan anggaran dasar itu sendiri. Dengan demikian, pengurus yayasan menjalankan apa yang dikenal sebagai perwakilan statuter, yaitu perwakilan berdasarkan anggaran Pengurus dalam menjalankan kewenangan tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar dan tidak memiliki kepentingan pribadi, guna menghindari terjadinya conflict of interest, sehingga adanya larangan terjadinya conflict of interest bagi pengurus yayasan. Conflict of interest dapat juga dapat terjadi dalam hal, personal
Struktur organisasi adalah suatu diagram yang menggambarkan rantai perintah, hubungan pekerjaan, tanggung jawab, rentang kendali dan pimpinan organisasi berfungsi sebagai kerangka kerja dan tugas pekerjaan yang dibagi, dikelompokkan dan dikoordinasi secara formal. Struktur organisasi menunjukkan alur perintah yang mengindikasikan jabatan pekerjaan yang harus dipertanggung jawabkan oleh masing-masing tipe organisasi menggambarkan kerangka dan susunan hubungan diantara fungsi, bagian atau posisi, juga menunjukkan hierarki organisasi dan struktur sebagai wadah untuk menjalankan wewenang, tanggung jawab dan sistem pelaporan terhadap atasan dan pada akhirnya memberikan stabilitas dan kontinuitas yang memungkinkan organisasi tetap hidup walaupun orang datang dan pergi serta pengkoordinasian hubungan dengan struktur organisasi yang sesuai dalam manajemen dapat mendorong peningkatan efektivitas kegiatan usaha. Dengan adanya struktur organisasi, maka stabilitas dan kontinuitas organisasi tetap bertahan. Struktur organisasi berfungsi sebagai alat untuk membimbing ke arah efisiensi dalam penggunaan pekerja dan seluruh sumber daya yang dibutuhkan dalam meraih tujuan definisi dan pengertian struktur organisasi dari beberapa sumber buku Menurut Robbins dan Coulter 2007, struktur organisasi adalah kerangka kerja formal organisasi yang dengan kerangka kerja itu tugas-tugas pekerjaan dibagi-bagi, dikelompokkan dan dikoordinasikan. Menurut Hasibuan 2004, struktur organisasi adalah suatu diagram yang menggambarkan tipe organisasi, perdepartemenan organisasi, kedudukan dan jenis wewenang pejabat, bidang dan hubungan pekerjaan, garis perintah dan tanggungjawab, rentang kendali dan sistem pimpinan organisasi. Menurut Siswanto 2005, struktur organisasi menspesifikasikan pembagian kerja dan menunjukkan bagaimana fungsi atau aktivitas yang beraneka ragam yang dihubungkan sampai batas tertentu, juga menunjukkan tingkat spesialisasi aktivitas kerja. Menurut Robbin 2003, struktur organisasi adalah rantai perintah yang digambarkan secara grafis dengan menggunakan bagan Sunarto 2003, struktur organisasi menetapkan bagaimana tugas pekerjaan dibagi, dikelompokkan dan dikoordinasi secara Struktur Organisasi Menurut Siswanto 2005, struktur organisasi memiliki empat unsur utama, yaitu sebagai berikuta. Spesialisasi aktivitas specialization of activities Spesialisasi aktivitas mengacu pada spesialisasi tugas-tugas individual dan kelompok kerja dalam organisasi pembagian kerja dan pengaturan-pengaturan tugas-tugas tersebut menjadi satuan-satuan kerja departementasi. Di dalam sebuah organisasi pembagian tugas pekerjaan adalah keharusan mutlak, tanpa itu kemungkinan terjadinya tumpang tindih sangat besar. Pembagian tugas pekerjaan pada akhirnya akan menghasilkan departemen-departemen terkecil dalam organisasi merupakan dasar yang digunakan untuk mengelompokkan sejumlah pekerjaan menjadi satu Standarisasi aktivitas standardization of activities Standardisasi kegiatan merupakan prosedur yang digunakan organisasi untuk menjamin kelayak-dugaan predictability aktivitasnya. Menstandarisasi berarti menjadikan kegiatan pekerjaan seragam dan taat Koordinasi aktivitas coordination of activities Koordinasi aktivitas yaitu proses dalam mengintegrasikan seluruh aktivitas dan fungsi-fungsi sub organisasi dari berbagai departemen atau bagian dalam organisasi, untuk menciptakan keserasian gerak langkah unit-unit yang ada dalam pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan Sentralisasi dan desentralisasi pengambilan keputusan centralization and decentralization of decision making Sentralisasi dan desentralisasi pengambilan keputusan mengacu pada lokasi otoritas pengambilan keputusan. Dalam struktur organisasi yang di sentralisasi, keputusan diambil pada tingkat tinggi oleh manajer puncak, atau bahkan oleh seorang saja. Dalam struktur yang didesentralisasikan, gaya pengambilan keputusan dibagi diantara para bawahan pada hierarki manajemen menengah dan Struktur Organisasi Menurut Stoner 1996, secara formal struktur organisasi dapat diklasifikasikan dalam tiga jenis, yaitua. Struktur Organisasi Berdasarkan Fungsi Struktur organisasi jenis ini menggabungkan semua orang yang terlibat dalam suatu kegiatan atau beberapa kegiatan terkait menjadi satu bagian. Sebagai contoh sebuah organisasi dibagi berdasarkan fungsi bila mempunyai bagian-bagian produksi, pemasaran, dan penjualan yang secara atau keunggulan struktur organisasi berdasarkan fungsi adalah Cocok bagi lingkungan stabil. Menunjang pengembangan keahlian. Memberi kesempatan bagi para memerlukan koordinasi minimal. Hanya memerlukan keperluan antar pribadi yang atau kelemahan struktur organisasi berdasarkan fungsi adalahPada organisasi yang besar, tanggapan lebih lambat diterima. Menyebabkan terjadinya kemacetan karena pelaksanaan tugas yang berurutan. Tidak merangsang inovasi, perspektif yang sempit. Dapat menimbulkan konflik mengenai prioritas produk. Tidak menunjang pengembangan manajer umum. Mengatur rasa tanggung jawab atas kelancaran kerja secara Struktur Organisasi Berdasarkan Produk/Pasar Struktur organisasi berdasarkan produk adalah struktur organisasi yang mengumpulkan dalam satu unit kerja semua yang terlibat dalam produksi dan pemasaran dari sebuah produk atau kelompok produk yang terkait dan berhubungan dengan tipe pelanggan atau keunggulan struktur organisasi berdasarkan produk/pasar adalah Cocok untuk perubahan yang adanya fisibilitas produk yang tinggi. Memungkinkan konsentrasi penuh terhadap tugas-tugas. Kejelasan tanggung jawab. Memungkinkan pemrosesan tugas-tugas ganda secara paralel. Memudahkan pelatihan manajer atau kelemahan struktur organisasi berdasarkan produk/pasar adalah Menyebabkan terjadinya pertikaian untuk alokasi sumber daya. Tidak mendukung koordinasi aktivitas antar berbagai divisi. Mendorong pengabaian prioritas jangka panjang. Memungkinkan menurunnya pendalaman kecakapan. Menimbulkan konflik antara tugas divisi dengan prioritas Struktur Organisasi Matriks Pada struktur organisasi matriks terdapat dua jenis struktur yang berjalan secara serempak. Bagian fungsional tetap permanen memiliki wewenang atas pelaksanaan standard profesional unit mereka, sementara tim-tim proyek diciptakan sejauh dibutuhkan untuk menjalankan program-program khusus. Anggota tim diambil dari berbagai bagian fungsional dan melapor kepada manajer proyek, yang bertanggungjawab atas kerja atau keunggulan struktur organisasi matriks adalah Memberikan keluwesan kepada organisasi. Merangsang kerja sama dan disiplin. Melibatkan, memotivasi, dan menantang para keterampilan pegawai. Membebaskan pimpinan teras dan keharusannya menyusun rencana. Merangsang orang untuk mengidentifikasi diri dengan produk akhir. Memungkinkan para pakar dialihkan ke setiap bidang yang atau kelemahan struktur organisasi matriks adalah Risiko timbulnya perasaan anarki. Mendorong terjadinya persaingan menimbulkan lebih banyak diskusi dari pada adanya keterampilan yang tinggi dalam hubungan antar perorangan. Penerapan-nya memerlukan biaya besar. Ada risiko beberapa tim proyek mengerjakan tugas yang moral jika pegawai harus dihukum Struktur Organisasi Menurut Hasibuan 2010, berdasarkan hubungan yang ada pada organisasi terdapat lima jenis bentuk struktur organisasi, yaitu sebagai berikuta. Bentuk organisasi lini/garis/komando Bentuk organisasi garis ini pertama kali muncul di kalangan militer dan merupakan bentuk organisasi yang paling tua. Bentuk ini diciptakan oleh Henry Fayol, di samping itu bentuk organisasi garis merupakan bentuk organisasi yang paling sederhana. Disebut sebagai organisasi lini/garis/komando apabila pucuk pimpinan dipandang sebagai sumber kekuasaan tunggal. Seluruh ketentuan, keputusan, dan kebijakan berada pada pucuk pimpinan. Wewenang pucuk pimpinan didelegasikan kepada satuan-satuan unit di bawahnya berdasarkan garis komando. Pada bentuk organisasi lini/komando dikenal adanya unsur pimpinan dan unsur pelaksana. Pimpinan yang dimaksud merupakan pucuk pimpinan tunggal di struktur organisasi. Sedangkan pelaksana merupakan orang-orang atau unit yang terlibat langsung dalam pencapaian tujuan Bentuk organisasi fungsional Organisasi fungsional merupakan suatu bentuk departementasi. Setiap orang terlibat dalam sebuah kegiatan fungsional, seperti kegiatan pemasaran atau keuangan, yang dikelompokkan ke dalam satu unit. Organisasi ini merupakan bentuk organisasi yang disusun berdasarkan fungsi yang telah dibuat sesuai dengan kepentingan organisasi. Organisasi fungsional memiliki beberapa ciri khusus antara lain wewenang dari pucuk pimpinan dilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi yang ada di bawahnya, sehingga seorang bawahan dapat menerima perintah dari beberapa orang pimpinan, tidak menekankan hierarki Bentuk organisasi lini dan staf Organisasi yang telah berkembang semakin luas, akan timbul berbagai kesulitan bagi seorang pimpinan dalam mengambil suatu keputusan decision making, sehingga pimpinan tersebut merasa perlu untuk minta bantuan kepada orang lain yang dianggap mampu dan ahli. Oleh sebab itu, dibentuk-lah suatu staf penasehat yang merupakan kumpulan orang-orang yang ahli dalam bidang-bidang tertentu. Adapun tugas dari staf tersebut adalah membantu pimpinan dalam pengambilan Bentuk organisasi fungsi dan lini Suatu bentuk organisasi dimana wewenang dari pimpinan tertinggi dilimpahkan kepada per-kepala unit Kepala Bagian untuk mengambil keputusan dalam bidang pekerjaan tertentu dan selanjutnya pimpinan tertinggi tadi masih melimpahkan wewenang kepada pejabat fungsional yang melaksanakan bidang pekerjaan operasional dan hasil tugasnya diserahkan kepada kepala unit terdahulu tanpa memandang eselon atau Bentuk organisasi lini, staf dan fungsi Bentuk organisasi gabungan ini pada dasarnya merupakan bentuk dari kombinasi struktur organisasi yang telah disebutkan sebelumnya, sehingga bentuk struktur organisasinya dapat berupa gabungan dari bentuk organisasi garis dan staf, garis dan fungsional, fungsional dan staf atau kombinasi dari ketiga bentuk organisasi tersebut. Sehingga bentuk struktur organisasi gabungan ini akan mempunyai kebaikan serta kelemahannya mengikuti kebaikan maupun kelemahan organisasi yang dibentuknya dalam rangka penggabungan Bentuk Organisasi Komite Commite Organization Suatu organisasi yang masing-masing anggota mempunyai wewenang yang sama dan pimpinannya kolektif. Organisasi komite panitia = committees organization mengutamakan pimpinan, artinya dalam organisasi ini terdapat pimpinan kolektif presidium/plural executive dan komite ini bersifat manajerial. Komite dapat juga bersifat formal atau informal, komite-komite itu dapat dibentuk sebagai suatu bagian dari struktur organisasi formal, dengan tugas-tugas dan wewenang dibagikan secara khusus. Suatu organisasi dimana tugas kepemimpinan dan tugas tertentu lainnya dilaksanakan secara kolektif. Organisasi komite terdiri dari Executive Committee Pimpinan Komite, yaitu para anggotanya mempunyai wewenang Committee, yaitu orang-orang yang hanya mempunyai wewenang yang Mempengaruhi Struktur Organisasi Menurut Robbins dan Coulter 2007, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi pembuatan struktur organisasi, yaitu sebagai berikuta. Pembagian pekerjaan division of work Pembagian pekerjaan adalah tingkat dimana tugas dalam sebuah organisasi dibagi menjadi pekerjaan yang berbeda. Setiap orang tidak akan mampu melakukan seluruh aktivitas dalam tugas-tugas yang paling rumit, dan tidak seorang pun akan memiliki keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan berbagai tugas yang tercakup dalam suatu pekerjaan yang rumit. Melaksanakan suatu tugas yang memerlukan sejumlah langkah, perlu diadakan pemilahan bagian-bagian tugas dan membagi-bagikan kepada sejumlah orang, pembagian kerja yang dispesialisasikan seperti itu memungkinkan orang mempelajari keterampilan dan menjadi pakar dalam bidang pekerjaan Departementalisasi Departementalisasi adalah kegiatan pengelompokan pekerjaan dan para spesialis akibat pembagian kerja. Oleh karena itu departementalisasi adalah cara organisasi mengkoordinasikan kegiatan yang telah dibedakan secara horizontal. Departementalisasi merupakan dasar yang digunakan untuk mengelompokkan sejumlah pekerjaan menjadi satu kelompok Setiap organisasi terdiri dari beberapa departemen divisi kerja. Banyaknya bagian suatu organisasi tergantung dari kebutuhan perusahaan bersangkutan. Asas departementalisasi adalah mengelompokkan kegiatan-kegiatan yang sama dan berkaitan erat ke dalam suatu unit Hierarki Hierarki adalah garis wewenang yang tidak terputus yang membentang dari tingkatan atas organisasi hingga tingkatan paling bawah dan menjelaskan hubungan si pelapor kepada si penerima laporan. Pada hierarki terdapat pendelegasian dalam mengerjakan tugas. Pendelegasian dapat didefinisikan sebagai pemberian otoritas/kekuasaan formal dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan tertentu yakni para manajer mengalokasikan wewenang kepada orang-orang yang melapor kepadanya atau bawahannya. Pendelegasian wewenang oleh atasan kepada bawahan perlu agar suatu organisasi berfungsi secara rinci karena tidak ada atasan yang dapat mengawasi setiap tugas-tugas organisasi, terlebih apabila organisasi tersebut mempunyai aktivitas yang banyak dan Koordinasi Koordinasi adalah proses menyatukan aktivitas dari departemen yang terpisah untuk mencapai sasaran organisasi secara efektif. Koordinasi adalah proses pengintegrasian tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan pada satuan-satuan yang terpisah departemen atau bidang-bidang fungsional suatu organisasi mencapai tujuan organisasi secara efisien. Terdapat dua jenis koordinasi, yaituKoordinasi Horizontal. Koordinasi yang dilakukan antar departemen atau antar bagian yang mempunyai activity level of authority yang sama dalam mencapai tujuan perusahaan secara keseluruhan. Koordinasi Vertikal. Merupakan tindakan atau kegiatan penyatuan, pengarahan, kesatuan kerja yang ada dibawah wewenang dan tanggung Rentang manajemen span of control Rentang manajemen adalah jumlah karyawan yang dapat dikelola oleh seorang pimpinan secara efisien dan efektif. Rentang kendali sangat penting dalam organisasi karena rentang kendali menentukan jumlah tingkatan dan manajer yang dimiliki organisasi. Rentang yang terlalu lebar bisa mengakibatkan perhatian manajer tercerai-berai dan para bawahannya kurang mendapat bimbingan dan pengendalian. Rentang yang terlalu sempit bisa mengakibatkan kemampuan manajer tidak tercurah sepenuhnya. Rentang manajemen yang tidak sesuai bisa menghambat produktivitas, efisiensi, dan memperbesar biaya meskipun hasil penelitian mengenai hal ini tidak konsisten. Pedoman dalam memilih rentang yang sesuai mempertimbangkan faktor-faktor yang berkaitan dengan situasi, bawahan, dan Kesatuan perintah unity of command Dalam setiap organisasi terdapat berbagai tingkat dan jenjang jabatan. Semua mereka berperan sebagai pimpinan sekelompok orang lain. Artinya, dalam kenyataan seseorang anggota organisasi mempunyai lebih dari seorang atasan, misalnya; dipimpin oleh seorang manajer yang menduduki jabatan pimpinan yang paling rendah dalam organisasi, seperti mandor, kepala seksi dan berbagai literatur lainnya. Pejabat pimpinan tingkat rendahan ini juga dipimpin oleh manajer yang memangku jabatan pimpinan yang lebih tinggi. Demikian seterusnya sampai pada tingkat jabatan manajerial puncak dalam operasionalisasinya, penerapan prinsip kesatuan perintah biasanya dilaksanakan berdasarkan pendekatan one step down. Artinya, seorang manajer memberikan perintah kepada orang-orang yang setingkat lebih rendah dari-padanya yang meneruskannya ke tingkat yang lebih bawah lagi apabila hal itu diperlukan. Dengan demikian dapat dicegah kesimpang siuran, bukan hanya dalam pemberian perintah, akan tetapi juga dalam hal pertanggungjawaban. Dampak positif dari penerapan prinsip ini terlihat tidak hanya dalam hal adanya kepastian perintah yang diterima oleh seseorang, akan tetapi juga berkaitan langsung dengan pembinaan perilaku para bawahan yang PustakaRobbins, S dan Coulter, M. 2007. Manajemen. Jakarta Malayu, 2004. Manajemen. Jakarta Bumi Aksara. Hasibuan, Malayu, 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta Bumi Bejo. 2005. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia Pendekatan Administrarif dan Operasional. Jakarta Bumi 2003. Perilaku Organisasi. Jakarta 2003. Perilaku Organisasi. Yogyakarta Amus James. 1996. Manajemen. Jakarta Prenhallindo.
berikut ini bukan merupakan tugas pengurus