FORMULIRPERMOHONAN PINDAH WNI Antar Kabupaten/Kota atau Antar Povinsi Kecamatan c. Kota B A L I K P A P A N d. Provinsi K A L I M A N T A N T I M U R Kode Pos Telepon 4. NIK Pemohon 5. Nama Lengkap DATA KEPINDAHAN 1. Alasan Pindah 1.Pekerjaan 2. Pendidikan 3. Keamanan 4. Kesehatan 5. Perumahan 6. Keluarga 7.
Langkahlangkah cara mengurus pindah KK, yaitu: Membuat Surat Keterangan Pindah (SKP) bagi pindah KK antar kabupaten/kota. Membawa Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil, Kecamatan, atau Kelurahan
Kemudianlangkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus pindah domisili antarkabupaten adalah sebagai berikut: Datang ke Dinas Dukcapil asal dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga; Mengisi formulir di Dinas Dukcapil; Dinas Dukcapil akan menerbitkan SKP (Surat Keterangan Pindah) Bawa SKP, KK, KTP asli ke Dinas Dukcapil tujuan
Lurahmenandatangani Surat Pengantar Pindah Antar Kab/Kota atau Antar Provinsi. Surat Pengantar Pindah diserahkan kepada Penduduk untuk diteruskan ke Camat. Petugas registrasi kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk. Di Kecamatan: Petugas Kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk.
Nantiakan Om ajari cara mengisi formulir 1419 pada bagian berikutnya, ya, Mengisi Formulir 1419 untuk Visa Turis Australia. Halo kak, kalau untuk membawa dokumen orang lain bisa kok, namun harus membawa surat kuasa dalam bentuk formulir, kalau gak salah formulirnya 956A. Like Like. Reply. opie says: August 2, 2017 at 7:15 pm.
g3hJv.
cara mengisi formulir surat pindah antar provinsi